Sukses

Kemendagri: Korpri Akan Dibubarkan

Pemerintah akan membubarkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) jika Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai dibahas dan telah diberlakukan.

Liputan6.com, Medan: Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mengatakan, pemerintah akan membubarkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) jika Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai dibahas dan telah diberlakukan.

"Dengan diberlakukannya Undang-Undanga ASN, Korpri akan berubah menjadi Korps ASN," katanya usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Medan, Senin (25/6) malam.

Dengan diubahnya Korpri menjadi Korps ASN tersebut, organisasi yang baru itu akan menjadi satu-satunya instansi yang mewadahi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian, seluruh PNS di lintas kementerian dan lembaga negara juga wajib menjadi anggota Korps ANS. "Korps ASN akan menjadi satu-satunya organisasi aparatur sipil," kata Diah yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri itu.

Ketika dipertanyakan tentang waktu pelaksanaan pembubaran Korpri itu, Diah menyatakan, realisasinya sangat tergantung dari kemajuan pembahasan RUU tersebut.

"Namun, jika pemerintah dan legislatif sudah sepakat, semua diparaf, lalu dinaikkan ke Presiden," katanya.

Selain perubahan institusi Korpri, RUU yang sedang dibahas itu juga memuat sejumlah isu dan perubahan strategis di lingkungan pemerintahan dan PNS. "Tujuannya hanya satu, yakni menunjang realisasi 'good and clean goverment'(pemerintahan yang baik dan bersih)," kata Diah.

Ia menjelaskan, diantara isu yang dibahas dalam RUU tersebut adalah perubahan nama PNS menjadi ASN serta penghapusan pegawai honorer menjadi pegawai tidak tetap.

Kemudian, usia pensiun PNS juga diusulkan bertambah dari 56 tahun menjadi 58 tahun yang kemungkinan besar akan disetujui.

Pihaknya merasa bersyukur karena berbagai poin yang terkait upaya meningkatkan program layanan pemerintahan dalam RUU ASN tersebut telah mendapatkan titik temu.

Namun, masih ada poin yang masih belum disepakati, yakni tentang penggajian yang diharapkan dapat merata dan tidak diskriminasi.

Pemerataan tersebut perlu menjadi perhatian karena ada PNS di kementerian tertentu yang telah menerima remunerasi sejak lima tahun lalu meski telah keluar dari Korpri. "Prinsipnya, sistem penggajian itu harus bisa menyejahterakan pegawai. Sumbernya, terserah Kementerian Keuangan," katanya.(ANT/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.