Sukses

Panwaslu Deklarasikan Kampanye Antipolitik Uang

Slogan "Jangan Memilih Calon dan Ambil Uangnya" harus diubah menjadi "Stop Politik Uang: Jangan Ambil Uangnya, dan Jangan Pilih Orangnya".

Liputan6.com, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta bersama Indonesia Corruption Wacth (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta, Minggu (24/6) pagi mendeklarasikan kampanye Antipolitik Uang di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kemarin kan di Senayan sudah ada perjanjian damai. Nah kali ini ada yang sangat krusial, terkait dengan politik uang, itu kan ancamannya diskualifikasi. Nah, diskualifikasi ini tentunya ingin kita sosialisasikan, baik kepada pasangan calon maupun masyarakat," ujar Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah di Bundaran HI.

Menurut Ramdansyah, selama ini politik uang kerap diberikan calon kepada masyarakat. Selain itu juga muncul slogan bahwa jangan memilih calon dan ambil uangnya. Maka itu slogan tersebut diubah menjadi "Stop Politik Uang: Jangan Ambil Uangnya, dan Jangan Pilih Orangnya".

"Nah, dengan kampanye ini kita harap politik uang tidak jadi budaya di masyarakat. Maka itu, kami bersama Perludem, ICW, JPPR dan KIPP mengajak masyarakat melakukan slogan ini, agar proses demokrasi berjalan baik. Melalui Pilkada DKI ini menjadi momentum awal untuk mengkampanyekan slogan ini," jelasnya.

Ramdansyah mengatakan, putaran uang di Jakarta sangat cepat, waktu itu di waktu 14 hari masa kampanye Pilkada DKI, pihaknya yakin ada kemungkinan terjadi politik uang.

"Sejauh ini ada kemungkinan politik uang pada netralitas, di pegawai negeri itu sudah ada tiga laporan. Terus kita sudah lakukan kampanye ini di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu," imbuhnya.

Politik uang merupakan ancaman besar bagi demokrasi. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan sanksi tegas. Seperti termaktub dalam Pasal 82 UU tersebut, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dapat dibatalkan keikutsertaanya dalam Pemilukada.

Keberadaan Pasal 82 ini ternyata masih belum disadari masyarakat dan peserta Pemilu atau Pemilukada di sejumlah daerah. Praktik politik uang ini masih berlangsung di sejumlah daerah.(ALI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini