Sukses

Hakim Bebaskan Korban Salah Tangkap

Hakim menyatakan Hasan Basri yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek tidak terbukti dalam kasus pencurian mobil.

Liputan6.com, Jakarta: Hasan Basri bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Hasan karena tidak terbukti bersalah dan dia hanya menjadi korban salah tangkap polisi.

Hakim menyatakan Hasan yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek tidak terbukti dalam kasus pencurian mobil. Mendengar hal tersebut, istri dan kerabat Hasan langsung menangis sambil terus mengucapkan syukur.

Kasus Hasan berawal saat terdakwa dituduh personel Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat. Dia dianggap mencuri mobil bersama terdakwa lain bernama Reza.

Hasan ditangkap karena wajahnya mirip dengan Lala, yang diduga polisi juga sebagai pelaku. Reza dan Lala mencuri mobil milik Daniel Sanjaya, November 2011, di Kemayoran, Jakpus.

Dalam persidangan terdakwa Reza mengaku jika Hasan bukanlah anggota komplotannya. Namun dalam penyidikan, Hasan tetap dipaksa penyidik mengaku turut serta melakukan pencurian tersebut.

Sementara dari Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan kasus tewasnya Sugeng Hariyadi warga Jalan Menanggal. Dia merupakan korban  salah tangkap oleh anggota Polsek Sukomanunggal, beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, istri dan empat anak korban mengadu ke DPRD Jatim. Mereka meminta keadilan atas kejadian yang menimpa suaminya hingga berakibat pada kondisi perekonomian keluarga limbung.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jatim berjanji akan menyelesaikan kasus salah tangkap yang berbuntut pada kematian. Nantinya pihak kepolisian dan keluarga korban akan dipanggil untuk membahas dan mencari solusi atas perkara tersebut.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini