Sukses

Kemenakertrans: <em>Outsourcing</em> Masih "Halal" di Indonesia

Kemenakertrans menjelaskan pada prinsipnya secara peraturan atau secara konstitusional, outsourcing atau alih daya tidak ada masalah.

Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis. Diskriminasi (PKKAD) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans, Hendri Alizar menjelaskan sistem outsourcing atau alih daya masih "halal" diterapkan di Indonesia. Terlebih, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 27/PUU-IX/2011 telah menguatkan peraturan outsourcing tersebut.

"Betul, apalagi degan keluarnya keputusan MK ini, tidak ada pasal-pasal yang dihapus dalam Undang-undang Ketenagakerjaan itu. Jadi pasal mengenai PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pasal 59, apalagi pasal outsourcing. Jadi malah yang keputusan MK ini lebih memperkuat pasal-pasal sebelumnya," kata Hendri saat ditemui di acara diskusi mengenai outsourcing di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (20/6).

Hendri menjelaskan, pada prinsipnya secara peraturan atau secara konstitusional, outsourcing tidak ada masalah. Jadi dengan adanya keputusan MK, maka sistem outsourcing juga mengatur perlindungan kerjanya, ada juga tentang penghitungan masa kerjanya.

"Jadi setiap pekerja outsourcing itu jika berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan outsourcing lain itu dihitung masa kerjanya, jadi tidak dimulai dari nol lagi. Karena kalau pekerja itu sudah bertambah masa kerjanya maka keterampilannya meningkat, upahnya tidak harus upah minimum terus," terangnya.

Hendri memaparkan, masalah dalam outsourcing tersebut berada pada implementasinya. Sebab, banyak yang menyimpang dari peraturan yang selama ini telah diatur dalam undang-undangnya.

"Sekarang sudah dibentuk Komite Pengawasan, artinya pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pegawai pengawas tapi oleh tripartit, ada pengusahanya, ada serikat pekerjanya. Bagaimana implementasinya ke depan, kita lihat saja nanti," ucapnya.(ALI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini