Sukses

Tahanan Kasus Korupsi Kabur Saat akan Sidang

Tahanan kasus korupsi Bulog di Kabupaten Timor Tengah Utara, Diarmanto kabur, Senin (18/6). Terdakwa melarikan diri dari pengadilan Tipikor Kupang, NTT sebelum sidang dengan agenda tuntutan berlangsung.

Liputan6.com, Kupang: Tahanan kasus korupsi Bulog di Kabupaten Timor Tengah Utara, Diarmanto kabur, Senin (18/6). Terdakwa melarikan diri dari pengadilan Tipikor Kupang, NTT sebelum sidang dengan agenda tuntutan berlangsung. 

Diarmanto diduga kabur dari penjagaan petugas yang lengah dengan cara melompat pagar di belakang gedung pengadilan di Jalan Thamrin, Kota Kupang. Petugas baru mengetahui bahwa terdakwa melarikan diri setelah penasihat hukum menanyakan keberadaan kliennya yang ternyata sudah tak ada lagi di tempat.

"Saya tanyakan keberadaan klien saya, karena ingin bertemu, tapi setelah dicari ternyata sudah tidak ada," kata Ali Antonius.

Menurut Ali, kliennya sudah berada di pengadilan sejak pukul 11.00 WITA, tapi ketika menjelang sidang digelar terdakwa tak ada lagi di tempatnya.

Diarmanto ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejak Selasa, (16/8) 2011 lalu karena diduga menggelapkan beras bulog 650 ton yang dijualnya ke pihak ketiga. Aksi penggelapan itu dilakukan Diarmanto saat menjabat sebagai kepala gudang Bulog Kefa, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sejak tahun 2008 sampai 2010 lalu.

Diarmanto ditahan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Selasa (16/8) 2011 lalu, sekitar pukul 16.00 WITA. Tuduhannya adalah penggelapan dengan nilai total sekitar Rp 4 miliar dengan modus memanipulasi pelaporan keluar-masuk beras di gudang Bulog Kefa.

Diarmanto sempat kabur ke Timor Leste namun kemudian datang menyerahkan diri ke Bulog NTT yang kemudian diantar ke Kejati dan kemudian diproses hukum. (ANT/Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini