Sukses

Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat BP Migas dan KLH

Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia di Duri, Riau.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan  Agung masih mendalami dugaan keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia di Duri, Riau.
 
"Masih didalami keterlibatannya. Jadi, uji sampel sedang didalami setelah mendapatkan hasil yang pasti dari uji laboratorium tersebut," kata Jampidsus Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/6).
 
Seperti diketahui, mencuatnya kasus tersebut diduga ada keterlibatan pihak BP Migas dan KLH dalam kasus ini. Hal ini setelah tim penyidik melakukan uji laboratorium  terhadap sampel tanah hasil bioremedia di Pusarpedal (Pusat Sarana Penelitian Dampak Lingkungan) di Puspitek, Serpong, Banten, Senin (4/6) lalu.

Sementara itu, sumber di Kejakgung menyebutkan tim penyidik menyesalkan sikap ahli dampak lingkungan yang ternyata tidak mempunyai alat untuk menguji kadar TPH (Total Petroleum Hidrokarbon) dalam sampel tanah tesebut. Padahal, rekomendasi dari KLH dijadikan instrumen bagi BP Migas untuk membayar klaim proyek bioremediasi.

Adi menambahkan, pihaknya juga sedang menungu hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah proyek bioremediasi PT CPI yang dilakukan Pusarpedal di Tangerang, Banten. "Minggu depan sudah diketahui, lantas dari situ apa tindak lanjutnya," kata Andhi.
 
Seperti diketahui dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT CPI berindikasi merugikan negara hingga Rp 270 miliar. Setidaknya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Widodo, Kukuh, Endah Rubiyanti dan Bachtiar Fatah dari PT CPI, Herlan (Direktur PT Sumigita Jaya) dan Rikcsy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia. (ADI/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini