Sukses

Kubu Yusril Tuding Sikap ICW Tendensi Pribadi

Jurhum Lantong, juru bicara Yusril Ihza Mahendra, menuding langkah Indonesian Corruption Watch (ICW) yang akan mengajukan praperadilan Kejaksaan Agung dinilai sebagai tendensi pribadi.

Liputan6.com, Jakarta: Jurhum Lantong, juru bicara Yusril Ihza Mahendra, mengatakan langkah Indonesian Corruption Watch (ICW) yang akan mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dinilai tendensi pribadi. Kejagung digugat karena mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Langkah ICW hanya ketidaksukaan personal, jauh dari langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Jurhum melalui rilis pers di Jakarta, baru-baru ini.

Jurhum menuding ICW selalu menyudutkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, terutama dalam kasus Sisminbakum. "Langkah tersebut hanya ingin mencemarkan nama baik Yusril Ihza Mahendra saja, tak lebih," ucapnya.

Sebelumnya, aktivis ICW Emerson Yuntho mengatakan pihaknya segera akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung karena telah menghentikan kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Pasalnya, SP3 itu diduga sarat dengan muatan politis.

Terlebih, sebelum kasus itu dihentikan telah terjadi pertemuan antara Yusril dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu penghentian banyak keanehan-keanehan.

Sebelumnya pada 31 Mei silam, Kejagung secara resmi menerbitkan SP3 kasus Sisminbakum. Alasannya, proyek pengadaan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online atau daring di Departemen Hukum dan HAM pada 2002 adalah proyek pemerintah, serta tidak ada perbuatan melawan hukum dalam proyek itu lantaran tidak cukup bukti dan tak ada letak kerugian negaranya.(ADI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini