Sukses

Selundupkan Ekstasi, Anggota BAIS Terancam Hukuman Mati

Serma S, anggota Primer Koperasi Kalta BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan ekstasi dari Cina ke Indonesia terancam hukuman mati. Saat ini Serma S ditahan di POM TNI AU.

Liputan6.com, Jakarta: Serma S, anggota Primer Koperasi Kalta BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan ekstasi dari Cina ke Indonesia terancam hukuman mati. Serma S diduga ikut menyelundupkan 1,4 juta butir ekstasi.

Demikian dikatan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjend Benny Mamoto dalam acara pemusnahan barang bukti ekstasi di UPT Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/6).

"Tentunya pasal yang dikenakan adalah pasal Narkoba yang ancamannya bisa hukuman mati. Tapi nanti bagaimana tergantung akhir pembuktian karena sekarang belum selesai penyelidikan hingga proses pengadilan," ujar Benny.

Benny menambahkan, Serma S yang merupakan anggota TNI AU telah diserahkan kepada POM TNI AU untuk dilakukan pemeriksaan terkait aksi nekatnya. "Ia akan ditanggani POM TNI AU, sesuai dengan kententuan," terangnya.
 
Meski Serma S merupakan anggota TNI, Benny memastikan, semua yang terlibat akan dikenakan pasal narkotika. Bahkan, Serma S juga akan dikenakan pasal pemberatan lantaran anggota TNI.

Saat ini, lanjut Benny, Panglima TNI dan Kepala BAIS mendukung langkah BNN untuk mengungkap kasus penyelundupan jutaan butir ekstasi ini secara tuntas. Karena itu dirinya yakin bahwa kasus ini akan segera terungkap semua dan para tersangka akan dikenakan hukuman seberat-beratnya.

"Koordinasi dengan pihak terkait bagus, panglima TNI serta Kepala BAIS juga mendukung pengungkapan kasus ini secara tuntas," pungkasnya.(ADI)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini