Sukses

Empat Warga Indonesia Dibebaskan dari Penjara Australia

Pemerintah Australia telah membebaskan empat warga Indonesia dari penjara Australia. Pembebasan ini merupakan tambahan dari tiga warga Indonesia lainnya yang telah dibebaskan bulan lalu.

Liputan6.com, Jakarta: Empat warga Indonesia akan dibebaskan dari penjara Australia. Selanjutnya mereka dikembalikan ke Tanah Air, setelah kasus mereka dikaji-ulang oleh Departemen Kejaksaan Agung Australia. Penjelasan ini disampaikan pejabat Atase Penerangan Kedubes Australia di Jakarta, Sanchi Davis, Jumat (8/6).

Menurut Davis, pembebasan ini merupakan tambahan dari tiga warga Indonesia lainnya yang telah dibebaskan bulan lalu sebagai bagian dari kaji ulang yang sama. Kebijakan Australia ini adalah untuk memulangkan anak-anak yang tertangkap dalam upaya penyelundupan manusia, kecuali jika mereka kembali dalam upaya yang kedua.

Sejak September 2008, sekitar 147 warga Indonesia telah dikembalikan ke Indonesia dengan dasar bahwa mereka kemungkinan besar masih anak-anak ketika pelanggaran hukum itu berlangsung. Sebanyak 56 telah dipulangkan sejak 8 Desember 2011 karena setelah melalui proses mereka diketahui anak-anak.
 
Selain itu, Pemerintah Australia telah mengidentifikasi lagi 28 kasus dimana anak-anak dicurigai telah dinyatakan bersalah dalam pelanggaran penyelundupan manusia dan ditahan di penjara-penjara Australia. Kasus-kasus ini sedang dikaji-ulang atas permintaan Jaksa Agung Australia Nicola Roxon.

Itu setelah banyaknya permohonan yang dilancarkan dari dalam dan luar negeri, seperti dari Komisi Hak-Hak Asasi Manusia dan pihak berwenang Indonesia, termasuk Menteri Luar Negeri RI Dr Marty Natalegawa.
 
Pada bagian lain Davis menjelaskan, pembebasan-pembebasan terbaru melibatkan warga Indonesia yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran penyelundupan manusia yang sebelumnya mengklaim bahwa mereka masih anak-anak. Sekalipun bila mereka kemudian mengaku di pengadilan bahwa mereka sudah dewasa.(IAN)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.