Sukses

Nasir Djamil Tantang Polisi Memeriksanya

Lima anggota Komisi III DPR yang dilaporkan ke bareskrim Polri atas tuduhan menghalang-halangi proses peradilan Wali Kota Semarang Soemarmo siap diperiksa penyidik.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Jamil siap dipanggil polisi terkait laporan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) atas kunjungannya ke Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. "Mudah-mudahan polisi memanggil kami," kata Nasir di DPR, Jakarta, Kamis (7/6). Menurut Nasir kunjungan Komisi III sedang menjalankan fungsi pengawasan DPR.

Sebelumnya Koalisi Pemantau Peradilan melaporkan lima anggota Komisi III DPR ke Bareskrim Mabes Polri. Kelimanya diduga mengintervensi persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko. Tindakan kelima anggota dewan yang terhormat tersebut dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses peradilan.

Menurut Nasir kedatangan rombongan Komisi III ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Semarang untuk menanyakan keabasahan pemindahan sidang Soemarmo juga bukan bentuk intervensi. "Tidak ada itu. Kalau ada, buktikan saja. Dalam rapat formal tidak ada permintaan itu. Karena kami tidak punya kewenangan," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.

Pimpinan Komisi Hukum, kata Nasir, berencana memanggil Komisi Yudisial untuk meminta penjelasan mengenai pembuatan surat pemindahan peradilan terhadap terdakwa Soemarno. Soal keinginan melaporkan balik Koalisi Pemantau Peradilan, Nasir mengatakan itu hanyalah keinginan salah satu rekannya. "Itu Pak Yani. Tapi bisa jadi pernyataan Komisi," kata Nasir.

Lima orang Komisi III yang dilaporkan ke Mabes Polri adalah Azis Syamsudin (Golkar), Ahmad Yani (PPP), Nasir Djamil (PKS), Syarifudin Sudding (Hanura), dan Abu Bakar Al Habsy (PKS). Sementara itu Koalisi Pemantau Peradilan adalah gabungan dari beberapa LSM antikorupsi di Jakarta, antara lain TII, ICW, Indonesian Legal Roundtable, LBH Jakarta, dan YLBHI.(ALI/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini