Sukses

Akbar Tandjung Divonis Tiga Tahun Penjara

Majelis Hakim yang dipimpin Amiruddin Zakaria memvonis Akbar Tandjung dengan hukuman tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta. Penasihat hukum Akbar langsung menyatakan banding.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung akhirnya divonis tiga tahun oleh majelis hakim yang dipimpin Amiruddin Zakaria di Auditorium Badan Meteorologi dan Geofisika, Jakarta Pusat, Rabu (4/9) petang. Hakim menilai Akbar terbukti merugikan negara dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Akbar juga dianggap merugikan masyarakat miskin karena tidak menyalurkan sembako sebagaimana mestinya. Untuk itu, Akbar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga memvonis Dadang Ruskandar dan Winfried Simatupang dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama terlibat dalam kasus tersebut. Sedangkan yang meringankan, mereka belum pernah dihukum dan memiliki keluarga.

Setelah mendengar vonis, Akbar langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Amir Syamsuddin. "Kami menyatakan banding," kata Amir, yang disambut tepuk tangan para pendukung Akbar. Sedangkan penasihat hukum Dadang dan Winfried meminta waktu selama sepekan untuk berpikir.

Menanggapi putusan hakim, fungsionaris Partai Golkar Fahmi Idris menyatakan, keputusan hakim belum memiliki ketetapan hukum. Sebab, masih ada upaya hukum lebih tinggi yang akan ditempuh Akbar. "Kecuali jika Mahkamah Agung memutuskan Akbar tetap bersalah," kata Fahmi.

Mengenai desakan Musyawarah Luar Biasa Partai Golkar seperti diusulkan Baramuli, Fahmi menjelaskan, Munaslub hanya bisa digelar atas desakan dewan pimpinan daerah, bukan orang per orang. Menurut dia, saat ini DPD Golkar masih solid mempertahankan Akbar sebagai ketua umum. "Maaf saja ya, Baramuli itu tak mempunyai kekuatan apa-apa. Jadi gak bisa mengadakan Munaslub," ujar Fahmi.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini meminta semua kader dan simpatisan Partai Golkar, termasuk Baramuli, berbesar hati menyikapi vonis Akbar. Sebab, hanya dengan begitu, Golkar tetap bisa bertahan di pentas nasional.(ULF/Olivia Rosalia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini