Sukses

Jaksa Tanggapi Pembelaan Umar Patek

Dalam pembelaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Umar Patek dan tim pengacaranya menyatakan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam pelatihan militer di Aceh dan uji coba senjata di Banten.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek dan tim pengacaranya. Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi membuka sidang dengan agenda pembacaan replik dalam kasus terorisme yang dituduhkan kepada Umar Patek, Senin (4/6).

Sebelum memulai sidang, hakim menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Umar yang hari ini mengenakan kemeja warna ungu muda menjawab bahwa dia sehat dan mampu mengikuti persidangan.

Dalam pembelaan yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Umar Patek dan tim pengacaranya menyatakan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam pelatihan militer di Aceh dan uji coba senjata di Banten. Umar juga menyatakan bahwa keterlibatan dia dalam pemboman di Bali tahun 2002 dan pemboman beberapa gereja pada malam Natal tahun 2000 hanya sebagai pembantu, bukan penentu.

Terdakwa juga menyebut jaksa tidak memasukkan fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan dalam surat tuntutan dan menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Umar dan tim pengacaranya berharap majelis hakim mempertimbangkan pembelaannya dalam menetapkan hukuman dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan porsi kesalahan.(Ant/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.