Sukses

Umar Patek: Tuntutan Hanya <EM>Copy Paste</EM> Dakwaan

Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek merasa jaksa penuntut umum mencampakkan kesaksiannya selama persidangan.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek merasa jaksa penuntut umum mencampakkan kesaksiannya selama persidangan.

"Keterangan saksi dan saya dicampakkan begitu saja," kata Umar saat menyampaikan pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (31/5).

Menurut dia, jaksa penuntut umum hanya memindahkan semua keterangan dalam surat dakwaan ke dalam surat tuntutannya, tidak memperhatikan fakta-fakta baru yang muncul selama persidangan. "Surat tuntutan hanya 'copy paste' dari surat dakwaan," katanya.

Saat membacakan pernyataan pembelaannya yang setebal 31 halaman Umar juga mengatakan bahwa tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum terlalu berat untuknya.

"Sangat terlalu berat. Surat tuntutan itu seperti yang saya jelaskan, hanya 'copy paste' dari dakwaan saja," tandasnya.

Umar Patek, yang mengaku sudah menyusun sebagian pembelaan sebelum jaksa mengajukan tuntutan, meminta majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi mempertimbangkan pembelaannya dalam menetapkan hukuman.

"Saya memohon sesuai dengan porsi kesalahan saya. Yang jelas, porsi saya itu jauh dibandingkan M Ikhsan alias Idris," katanya.

Muhammad Ikhsan alias Doni Hendrawan alias Idris sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terbukti terlibat dalam pemboman di Hotel JW Marriott Jakarta.

Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Umar Patek karena dinilai terbukti melakukan sejumlah tindak pidana terorisme dengan terlibat dalam pemboman yang menewaskan 192 orang di Bali tahun 2002 dan pemboman di sejumlah gereja.(ANT/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.