Sukses

Ratusan Warga Pasaman Tertipu Puluhan Juta

Ratusan warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, tertipu bisnis multilevel TVI Express Jayasman Group yang ada di daerah itu.

Liputan6.com, Pasaman: Ratusan warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, tertipu bisnis multilevel TVI Express Jayasman Group yang ada di daerah itu. "Kita dirugikan karena dijanjikan kalau masuk anggota akan memperoleh keuntungan berlipat. Kalau ditotal ada sekitar 300 orang tertipu dengan kerugian miliaran rupiah," kata Yenni, salah seorang korban di Simpang Ampek, Senin (28/5).

Dia mengatakan, pihaknya diiming-imingi bisnis perjalanan dan perhotelan. Untuk masuk menjadi anggota harus menyetorkan uang senilai Rp 41,6 juta dan tiga bulan kemudian dijanjikan memperoleh uang US$ 10.000 atau Rp 90 juta.

"Kita dibujuk dan diyakinkan, namun setelah ditunggu-tunggu ternyata tidak ada. Padahal TVI Express itu dipimpin oleh salah seorang pegawai negeri sipil di daerah ini. Setiap ditanyakan dia mengelak dan tidak bersedia bertanggung jawab," kata dia.

Korban lainnya, Yuheldi dan Acik mengaku tidak menyangka akan tertipu. Dirinya dibujuk untuk ikut dengan menyetorkan Rp 41,6 juta dan memperoleh 16 lembar voucher dan dijanjikan dalam tiga bulan mendapatkan Rp 90 juta. "Kami berharap aparat hukum dapat bertindak dan memproses masalah ini," kata Acik.

Para korban TVI Express mengaku telah melaporkan kasus itu ke Polres Pasaman Barat dengan nomor laporan LP/86/II/2012/Res-Pasbar/tanggal 14 Februari 2012, namun hingga kini belum ada tanggapan yang pasti dari pihak kepolisian. "Kita menginginkan ada kejelasan karena ini sudah perbuatan penipuan dan korbannya mencapai ratusan orang," katanya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Burahim Boer membenarkan beberapa anggota TVI Express melaporkan Jayasman karena diduga melakukan penipuan terhadap ratusan warga di daerah itu. "Kita sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan ini karena masih banyak lagi bukti-bukti yang harus dikumpulkan," kata dia.

Menurut dia, jika nantinya memang terbukti, pihaknya akan menjerat Presiden TVI Jayasman dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Selain melaporkan ke pihak kepolisian, anggota TVI Ekspress juga melapor ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang difasilitasi LSM Forum Pemuda Perintis (Format).(Ant/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.