Sukses

El Idris Diperiksa Terkait Pembelian Saham Garuda

KPK menjadwalkan memeriksa mantan Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Selain Mohammad El Idris KPK juga akan memeriksa mantan karyawan Permai Group, Unang Sudrajat, Ridwan Ariadi selaku Pegawai PT. Bank Mandiri,  Dirut PT Cakarawala Abadi, Cristina Doki Pasorong serta dari  pihak swasta Neni K.

"Yang bersangkutan semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk MM (Muhammad Nazaruddin)," kata kepala bagian Pemeberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya.

Sebelumnya, pada persidangan kasus wisma atlet SEA Games dengan tedakwa Nazaruddin, Yulianis yang menjadi saksi sempat mengutarakan bahwa Permai Grup membeli saham perdana PT Garuda Indonesia senilai Rp 300 miliar.  Menurutnya, pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah.

Uang pembelian saham Garuda tersebut kata Yulianis, diperoleh dari lima anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.