Sukses

Jadi Tersangka, Bupati Masih Beraktivitas

Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan izin usaha pertambangan. Andi justru geram ketika para awak media menanyakan terkait penetapan status tersangka itu.

Liputan6.com, Balikpapan: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan izin usaha pertambangan.

Meski begitu, hingga kini Andi belum ditahan pihak kepolisian. Ia bahkan masih hadir dalam acara pemerintahan di sebuah hotel berbintang di Balikpapan, Kalimantan Timur yang dihadiri sejumlah bupati, walikota, dan gubernur se-Kalimantan.

Andi justru geram ketika para awak media menanyakan terkait penetapan status tersangka itu. Ia mengaku akan mensomasi surat kabar lokal yang memberitakan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Andi juga meminta para wartawan menanyakan langsung hal tersebut kepada Polda Kaltim.


Ketika dikonfirmasi, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Bambang Widaryatmo menyatakan Andi telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama, 16 April 2012, kata Bambang, Andi memang diperiksa sebagai saksi. Ketika pemeriksaan kedua 14 Mei 2012, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Izin pemeriksaan dari presiden yang diajukan setahun lalu juga telah dikantongi. Penetapan Andi sebagai tersangka juga telah diperkuat dengan kesaksian para terdakwa dan alat bukti. Bambang membenarkan hingga kini Andi belum ditahan.

Kasus ini bermula pada tumpang tindih lahan penambangan batu bara milik PT South Pacific Resources di lokasi yang diklaim milik PT Penajam Prima Coal Indonesia. Kasus pemalsuan surat izin pertambangan tersebut telah menjerat pelaksana tugas kepala dinas pertambangan Penajam Paser Utara. Ia divonis delapan bulan penjara. Terkait vonis tersebut, terdakwa mengajukan banding. (APY/YUS)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini