Sukses

Hari Ini Nunun Nurbaeti Hadapi Vonis

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (9/5) kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (9/5) kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.

Sidang yang rencananya dipimpin oleh Hakim Sudjatmiko ini akan digelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa yang juga merupakan istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun.

Sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nunun dengan hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Menurut penilaian Jaksa, Nunun terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS Bank Indonesia tahun 2004 silam.

Nunun yang sempat menjadi buronan Interpol ini dianggap terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo 20 tahun 2001. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini