Sukses

Berkas Tersangka Petinggi Telkomsel Dikembalikan

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa berkas dua tersangka bos Telkomsel, Krisnawan Pribadi dan Direktur PT Colibri Networks, Nirmal Hiro Barmawai terkait kasus dugaan pencurian pulsa belum lengkap atau P21.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menegaskan bahwa berkas dua tersangka bos Telkomsel, Krisnawan Pribadi dan Direktur PT Colibri Networks, Nirmal Hiro Barmawai terkait kasus dugaan pencurian pulsa belum lengkap atau P21.

"Untuk dua tersangka itu, jaksa sudah memberikan petunjuk kepada penyidik (Mabes Polri) untuk melengkapinya,"kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) M Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/5).

Selanjutnya berkas tersebut telah dikembalikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sementara sebagai kordinator jaksa peneliti Tatang Sutarna, yang selanjutnya memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas kedua tersangka tersebut. "Jaksa sudah memberikan petunjuk untuk dilengkapi berkas tersebut kepada penyidik," sambungnya.

Adi menambahkan bahwa, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima pihaknya pada 23 Desember 2011, kemudian kejaksaan membentuk tim jaksa peneliti pada 19 Januari 2012. Sedangkan Mabes Polri baru mengumumkan penetapan tersangka untuk petinggi Telkomsel itu, pada awal Maret 2012.

Sementara itu kasus pencurian pulsa yang dilakukan tujuh tersangka pencurian pulsa provider Telkomsel telah dinyatakan lengkap atau P21. Ketujuh tersangka itu segera diseret meja hijau pengadilan dalam waktu dekat ini.

Ketujuh tersangka yang  diduga menjebol server provider Telkomsel tersebut telah dilimpahkan ke lokasi tempat kejadian, berikut barang bukti dan tersangka.

Untuk tersangka Fahrizal, dan M. Susanto dilimpahkan ke Kejari Depok. Tersangka Ahmad Hanafi, dan Lukman dilimpahkan ke Kejari Purwakarta. Sementara tersangka Setia Perkasa dilimpahkan ke Kejari Bekasi.
Sedangkan berkas Indra Adiyasa dilimpahkan ke Kejari Cibinong, dan Wido dilimpahkan ke Kejari Sumedang.

Ketujuh tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, dan Pasal 378 KUHP. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.