Sukses

Ongen Meninggal, Kejagung Tetap Pantau Kasus Munir

Kejaksaan Agung mengatakan tetap akan mengusut kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, meski saksi kunci Raymond Latuihamalo (56) atau Ongen telah Meninggal Dunia.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengatakan tetap akan mengusut kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, meski saksi kunci Raymond Latuihamalo (56) atau Ongen telah Meninggal Dunia.

"Saya akan cek dulu itu, jangan dipakai istilah menghambat atau membuka. Yang penting kalau ada yang meninggal kita harus doa dulu," kata Jaksa Agung Basrief Arif di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/5)

Ia berjanji akan tetap menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM yang telah menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto sebagai tersangka. "Soal kasus nanti akan kita tindak lanjuti," ucap Basrief.

Nama Ongen pernah mencuat dalam kasus Munir. Ongen pernah disebut-sebut menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut, pasalnya Ongen salah satu penumpang Garuda bersama Munir ke Belanda pada 7 September 2004.

Ongen disebut-sebut sempat melihat Munir berbincang dengan mantan pilot Airbus 330, Pollycarpus Budihari Priyanto saat transit di Bandara Changi Singapura. Saat itulah, Munir diracun dengan cairan arsenik jenis S-3 hingga menyebabkan kematian.

Ongen juga sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus Munir. Namun, ia membantah telah melihat Polycarpus berbincang dengan Munir.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini