Sukses

Nunun Diancam Hukuman Empat Tahun Penjara

JPU dari KPK menuntut istri mantan Wakil Kepala Polri ini dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda sebesarRp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Senin (30/4) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) dengan terdakwa Nunun Nurbaeti.

Pada sidang yang diketuai oleh Hakim Sudjatmiko ini beragendakan membacakan surat pembelaannya (Pledoi) terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut istri mantan Wakil Kepala Polri ini dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda sebesarRp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Hakim merampas Rp 1 miliar dari Nunun, karena tidak dapat membuktikan uang tersebut. Jaksa menilai, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf UU nomor 31 tahun 1999 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini