Sukses

KPK Periksa Angelina Sondakh

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksaan tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksaan tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh.

Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi mantan Puteri Indonesia yang menjabat sebagai anggota Komisi X DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Benar yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (27/4).

Menurut Johan, berdasarkan pengembangan kasusnya, politisi Partai Demokrat tersebut tidak hanya dibidik dalam kasus wisma atlet yang terjadi di Kemenpora saja, tetapi juga di Kemendiknas. Ia dijerat dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.