Sukses

Pembatasan Mobil 1.500 cc Belum Jelas

Pemerintah akan melarang mobil 1.500 cc ke atas menggunakan premium. Masalahnya, batasan ini masih belum jelas karena banyak mobil yang pada STNK-nya tertulis tidak persis 1.500 cc, tapi mendekati angka tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan melarang mobil 1.500 cc ke atas menggunakan premium. Masalahnya, batasan ini masih belum jelas karena banyak mobil yang pada STNK-nya tertulis tidak persis 1.500 cc, tapi mendekati angka itu. Apakah mobil jenis ini masih bisa membeli premium?

"1.500, apa ada mobil tulisan 1.500 cc? Biasanya 1.492 karena itu besarnya silindernya. Itu tidak pas 1.500. Nanti kita kategorikan 1.490 sekian maka itu masuk kategori 1.500 misalnya distikerin lah. Ini pokoknya nggak boleh," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, Selasa (24/4).

Salah satu cara pemerintah mengendalikan pemakaian premium adalah dengan melarang mobil dengan kapasitas silinder 1500 cc ke atas menggunakan premium. Sebagai gantinya, pemilik mobil harus menggunakan Pertamax yang dijual 10 ribu per liter. Sedangkan pemakai solar harus berpindah ke solar dex yang harganya 10.500 rupiah per liter.

Masalahnya, meski di belakang mobil tertulis 1,5 liter atau identik dengan 1500 cc, tapi di STNK, volume silinder ini ditulis tak persis 1.500 cc. Di STNK ini misalnya tertulis 1.496 cc. Jika tak tegas mengenai ini, bukan tak mungkin akan muncul persoalan di pompa bensin.

Lalu bagaimana tanggapan pengguna premium atas rencana ini? "Jangan dulu lah, karena banyak kebutuhan dan masih kemahalan," kata seorang pengendara.

Sementara pengendara lain setuju jika mobil 1.500 cc yang wajib menggunakan Pertamax. "Kami setujulah".

Meski formulanya belum jelas, tapi pemerintah rencananya akan  mengumumumkan pembatasan premium hari ini. Mobil milik pemerintah, BUMN, dan BUMD yang pertama kali dilarang. Baru pada Juli 2012, peraturan ini diterapkan untuk mobil plat hitam 1.500 cc ke atas untuk Jabodetabek.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini