Sukses

Kejagung Bentuk Tim Pantau Korupsi Alat Kesehatan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, mebentuk tim jaksa menyusul diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa atau P16 menyusul diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Proyek tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 6,1 miliar lebih [baca: Kejagung Akui Terima SPDP Siti Fadilah].

"Dengan diterimanya SPDP, Jampidsus menunjuk tim jaksa yang menangani perkara ini. Jadi sudah diterbitkan surat perintah penunjukan jaksa guna mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini," tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) M. Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Senin (16/4).

Dalam surat P.16 No: print-25/P-16/F.3/Ft.1/04/2012, tanggal 9 April 2012 itu Jampidus menunjuk tim Jaksa sebanyak lima orang jaksa yang diketuai Wismantanu.

Adi Toegarisman menambahkan, penunjukan tim jaksa agar pihaknya dapat mengikuti jalannya proses penyidikan terhadap tersangka Siti Fadilah. Dalam kasus dugaan korupsi ini total nilai proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock tahun 2005 adalah sebesar Rp 15,5 miliar lebih.(ADI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini