Sukses

KPK Periksa Direktur PT DGI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang saksi terkait kasus pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia oleh tersangka Muhammad Nazarudddin.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang saksi terkait kasus pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia oleh tersangka  Muhammad Nazarudddin.

KPK memeriksa Direktur PT Duta Graha Indah, Laurencius Teguh Khasanto sebagai saksi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin," kata Kepala bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (16/4). Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang pihak swasta yang diketahui bernama Jane Odorlina.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

TPPU diduga yang dilakukan Nazar itu terbukti dari pembelian saham menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.