Sukses

Pemilu Sistem Proporsional Terbuka Punya Kelemahan

Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino mengatakan, sistem proporsinal terbuka mempunyai kelemahan.

Liputan6.com, Jakarta: Meski Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka baru saja disahkan DPR, namun masih saja menimbulkan pro dan kontra. UU tersebut disinyalir akan mengakibatkan degradasi ideologis Partai Politik (Parpol).

Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino mengatakan, sistem proporsinal terbuka mempunyai kelemahan. Karena bagi kader berkualitas, loyal, akan terpental. Sistem ini juga dinilai tidak membangun sistem presidensialisme yang membutuhkan disiplin fraksi dan penguatan sistem kepartaian hingga rentan korupsi.

"Dengan kata lain akan terjadi degradasi ideologis partai politik," ujar Girindra dalam diskusi bertajuk UU Pemilu Yang Berkeadilan Namun Sumir dan Tidak Efektif, di Jakarta.

Menurutnya, persaingan terbuka justru akan menghalalkan segala cara yang dilakukan para calon legislatif. Termasuk, masalah pendanaan kampanye serta manuver politik. Karena dalam sistem terbuka ini, tidak berbeda jauh dengan pemilu 2009 lalu saat caleg-caleg berjuang secara individu meraih suara sebanyak-banyaknya di daerah pemilihan.

"Dengan sistem proporsional terbuka ini, penghitungan suara berbasis quota dan habis di daerah pemilihan (dapil)," tandasnya.

Kendati demikian, Girindra mengingatkan, meski ada kompetisi antar calon legislatif dalam internal parpol, namun di sisi lain sistem ini relatif menjamin kepastian hukum dalam penetapan caleg terpilih.(ADI/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini