Sukses

Keputusan Ambang Batas Parlemen Rawan Gugatan

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengakui ambang batas parlemen secara nasional sebesar 3,5 persen yang disahkan dalam Rancangan UU Pemilu sangat rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengakui ambang batas parlemen secara nasional sebesar 3,5 persen yang disahkan dalam Rancangan UU Pemilu sangat rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Pasalnya, kata Arif, hal itu sudah melanggar asas keterwakilan dan diskriminasi. Selain itu potensi konflik akibat ambang batas nasional itu pun sangat besar. "Besar kemungkinannya digugat di MK," kata Arif seusai paripurna di DPR, Jakarta, Kamis (12/4).

Selain soal ambang batas, Arif yang juga ketua panitia khusus RUU Pemilu menilai biaya politik untuk ke depan juga akan semakin besar. Sebab, menurutnya RUU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR sangat liberal.

"Ini tidak hanya akan menggerus anggaran negara, tetapi juga calon legislatif dan masyarakat," katanya lagi. Lebih jauh, Arif memandang, dengan sistem partai yang terbuka itu, partai tidak akan bisa mengontrol rekrutmen terhadap calon legislatif dengan baik.

Untuk itu, lanjut Arif, ada kekhawatiran para anggota DPR yang terpilih kelak tidak akan lebih baik dari sekarang. "Otomatis akan lebih mahal. Belanja kampanye tidak kita atur. Laporan selama masa kampanye tidak diatur. Sehingga cenderung anggota DPR kembali akan berkaitan dengan kasus anggaran," kata Arif.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPR telah mengesahkan RUU Pemilu. Dalam pengesahan itu pasal-pasal yang dianggap krusial berhasil diputuskan melalui mekanisme voting. Antara lain adalah soal penghitungan suara dengan metode kuota murni dan menetapkan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen berlaku nasional. (ALI/YUS) 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini