Sukses

Kejagung Periksa Pengusaha Murdaya Poo

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Murdaya Widyawimarta Poo (MWP) dalam kasus dugaan korupsipengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen, pada Direktorat Jenderal Pajak (SIM-DJP) dengan nilai proyek lebih dari Rp 43 Milyar.

Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Murdaya Widyawimarta Poo (MWP) dalam kasus dugaan korupsipengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen, pada Direktorat Jenderal Pajak (SIM-DJP) dengan nilai proyek lebih dari Rp 43 Milyar. 

Dalam kasus ini turut diperiksa beberapa saksi lainnya berinisial DP, AM, FI, AE, dan ANN untuk tersangka Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta RN Karim (RNK). "Memang benar, tim penyidik memeriksa MWP bersama DP, AM, FI dan  AE, ANN dalam rangka pemberkasan perkara tersangka RNK. Mereka diperiksa sebagai saksi. Tersangka RNK juga ikut diperiksa," ujar Kapuspenkum, M Adi Toegarisman, kepada wartawan di Kejagung, Rabu (11/4).

Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni tersangka Bahar selaku Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen dan Pulung Sukarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya tengah proses persidangan di tipikor.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Direktur PT BHP, Lim Wendra Halingkar. Lim selaku rekanan. Sedangkan tersangka yang baru di cokok yakni Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta RN Karim. Para tersangka itu dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam proyek SIDJP senilai Rp43 miliar itu diduga fiktif dan sebagian tidak sesuai spesifikasi, atas kasus itu diduga negara telah dirugikan sekitar Rp12 miliar. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini