Sukses

Dana Kampanye Harus Diatur di RUU Pemilu

ICW meminta pembatasan dana kampanye ikut diatur dalam RUU Pemilu yang akan disahkan DPR. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya politik uang.

Liputan6.com, Jakarta: Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta pembatasan dana kampanye ikut diatur dalam RUU Pemilu yang akan disahkan DPR. Menurut Koordinator Politik Anggaran ICW Abdullah Dahlan, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya politik uang yang dimainkan para calon anggota legislatif dan calon kepala daerah saat pemilu.
 
"Kami ICW konsen untuk mencegah praktik korupsi di dalam pemilu ke depan. Harus ada klausul yang jelas soal adanya praktik uang dan pengunaannya sebagai instrumen pemenangan. Misal larangan dana kampanye yang bersumber dari dana negara. Kemudian konsen turunkan biaya pemilu mahal. Ini harus diatur soal dana kampanye dalam UU Pemilu," kata Abdullah di Jakarta, Rabu (11/4).
 
Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, DPR harus berkomitmen dalam meningkatkan perjalanan demokrasi Indonesia saat ini yang sedang diuji menyusun UU Pemilu.
 
"Usulan kita harus ada dimensi. Di satu sisi pembatasan suber dana kampanye, dimensi lain ada batasan pengeluaran kampanyenya. Ini juga harusnya masuk dalam klausul pembahasan. Tapi sepertinya partai-partai mayoritas di DPR belum banyak yang concern," pungkasnya.(ASW/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini