Sukses

Buron, Mantan sekda Simalungun Ditangkap

Kejagung mencokok buronan dugaan korupsi retribusi Kabupaten Simalungun, Sumut, senilai Rp 1,8 miliar bernama Abdul Muis Nasution, mantan Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun.

Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik satuan pidana khusus Kejaksaan Agung mencokok buronan dugaan korupsi retribusi Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, senilai Rp 1,8 miliar bernama Abdul Muis Nasution, mantan Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Adi Toegarisman, menjelaskan tersangka dinyatakan buron saat tim penyidik akan mengeksekusi tersangka pada November 2010. "Pada saat dieksekusi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Baru sekarang kedapatan di Makassar," ujar Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (9/4).

Adi menambahkan, tersangka pernah berupaya melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun upaya itu kandas karena putusan hakim kasasi tetap menghukumnya selama empat tahun penjara.

Tersangka ditangkap oleh penyidik Kejagung usai salat Subuh di Jalan Daeng Tata, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin pagi tadi. "Dia (Abdul) langsung diterbangkan dari Makassar ke Jakarta pukul 10.00 WITA. Saat ditangkap, dia hanya bersikap pasrah tidak melakukan perlawanan," ungkap Adi.

Menurut penuturan tim penyidik yang ikut mencokok tersangka, selama di Makassar tersangka tinggal bersama seorang anaknya. Setelah hampir dua tahun buron, Abdul Muis telah dua kali berpindah tempat. "Sebelum ke Makassar, dia juga pernah singgah di Surabaya. Dan dia baru tinggal di Makassar selama enam bulan," ujarnya.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.