Sukses

Puluhan TKW Terancam Hukuman Mati

Puluhan tenaga kerja wanita terancam hukuman mati atas tuduhan pelanggaran di Arab Saudi. Pemerintah akan segera mengirim beberapa utusan untuk bernegoisasi dengan pejabat Arab Saudi.

Liputan6.com, Riyadh: Sejumlah tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi. Media Arab News melansir, Jumat (6/4), sebanyak 25 tenaga kerja wanita (TKW) terancam hukuman mati atas tuduhan pelanggaran di Arab Saudi.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah akan segera mengirim beberapa utusan untuk bernegoisasi dengan pejabat Arab Saudi. "Pemerintah akan mengirim 14 utusan ke Kerajaan Arab Saudi untuk menyelamatkan para pembantu," kata juru bicara Kedutaan Indonesia di Riyadh, Hendrar Pramutyo.

Dari 25 TKW tersebut, enam di antaranya adalah pembantu rumah tangga yang akan diadili di Riyadh, sedangkan 19 pekerja lainnya ada di wilayah Barat. Hendrar menyatakan pemerintah akan bekerja keras untuk menyelamtkan mereka. "Enam di antaranya terancam hukuman mati di Riyadh dan 19 lainnya di wilayah Barat. Dan, kami akan datang menghadiri pengadilan Dammam untuk menyelamatkan mereka," tambah  Hendrar.

Kehidupan pekerja Indonesia di luar adalah sebuah petaka. Pasalnya, seringkali terjadi kasus TKI yang terlibat masalah dengan sang majikan hingga akhirnya ditimpa hukuman pidana berat, bahkan hukuman mati.

Menurut laporan yang diterbitkan dalam The Presidential Post, terhitung telah ada sebanyak 167 warga negara Indonesia  yang terancam hukuman mati, 11 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman mati di berbagai negara, termasuk Arab Saudi.

Sebagian besar warga negara Indonesia dijatuhi hukuman mati adalah pekerja yang dituduh melakukan tindak pidana serius dengan bukti yang tidak jelas. Sedangkan, juru bicara KBRI di Arab Saudi menyatakan, sebanyak 1.700 orang Indonesia menjalani hukuman penjara.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan TKI/WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri Humphrey R Djemat menyatakan, saat ini terdapat 203 WNI/TKI yang menghadapi ancaman pidana berat dan hukuman mati di enam negara. Sebanyak 37 orang di Arab Saudi, 149 orang di Malaysia, 14 orang di Cina, serta di Iran, Singapura, dan Brunei Darussalam masing-masing satu orang.

"Untuk memberikan perlindungan dan menyelamatkan TKI dari hukuman mati di luar negeri, Satgas juga telah mengontrak pengacara tetap di negara setempat, utamanya di Malaysia dan Arab Saudi," tutur Humphrey.

Selama ini, TKI terpidana hukuman mati banyak yang mendapat ampunan setelah terbukti tidak bersalah. Untuk itu, pemerintah perlu membantuk ekstra keras agar mereka dapat tertolong dari tuduhan yang memberatkan.(RZK/IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini