Sukses

Korban Pelanggaran HAM Datangi Menkopolhukam

Sejumlah aktivis Kontras bersama korban pelanggaran HAM dari berbagai kasus masa silam, berunjuk rasa di depan Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam), Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban (Kontras) bersama korban pelanggaran HAM dari berbagai kasus masa silam, berunjuk rasa di depan Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam), Jakarta Pusat, Kamis (5/4). Mereka menggelar aksi teaterikal surat korban yang terbengkalai.

Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan para korban dan keluarga korban atas pelanggaran masa lalu yang kasusnya hingga kini masih digantungkan oleh Tim Kemenkopolhukam.

"Penulisan surat ini terinspirasi oleh kampanye seribu surat untuk presiden yang dilakukan korban dan kelua pelanggaran HAM sebelumnya," ujar Staf Divisi Pemantauan Imunitas Kontras, M Daud, di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (5/4).

Daud menilai, sejak terbentuk Tim Penanganan Kasus HAM Berat Masa Lalu pada Mei 2011 lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang dihasilkan. Padahal, tim tersebut telah mengunjungi ke lokasi peristiwa dan menerima masukan dari korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.

"Ini aksi kesekian kali setelah sebelumnya melakukan aksi diam aksi pada 23 Februari 2012 sebagai bentuk kekecewaan yang mendalam atas lambanya kerja Tim tersebut. Hampir setahun tim ini belum menghasilkan apa-apa," ujarnya.

Setelah menggelar aksi teaterikal sekitar 30 menit, aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilanjutkan dengan penyerahan surat korban ke Tim Penanganan kasus HAM berat masa lalu di bawah Koordinasi Menkopolhukam di Ruang Rapat Deputi 3 Gedung B lantai 4 KemenkoPolhukam.

Daud berharap, melalui penyerahan surat yang ditulis langsung korban dan keluarga korban tersebut, Menkopolhukam, Joko Suyanto, selaku ketua Tim Penyelesaian Kasus Masa Lalu mau menemui langsung para korban untuk menjelaskan perkembangan penaganganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan mengetahui bagaimana strategi penangananya.

"Langkah kongkrit yang dilakukan tim Kemenkopolhukam akan menunjukan sejauh mana komitmen Menkopolhukam terhadap upaya penyelesiaan kasus pelanggaran masa lalu," imbuhnya.(ADI/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.