Sukses

Kemenpera Sediakan 1.000 Rumah untuk Wartawan

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membangun rumah buat para wartawan. Sedikitnya 1.000 rumah yang akan dibangun di daerah Citayam, Depok.

Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan membangun rumah buat para wartawan. Sedikitnya 1.000 rumah yang akan dibangun di daerah Citayam, Depok.

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan bahwa rumah untuk para kuli tinta tersebut rencananya selesai dibangun dalam waktu enam bulan mendatang. Dan perumahan bagi wartawan itu merupakan salah satu arahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Selama ini Presiden melihat kinerja wartawan sangat berat, yakni bagaimana mereka harus mencari berita yang harus ditayangkan kepada masyarakat luas selama 24 jam," kata Menpera Djan Faridz dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Kamis (5/4).

Djan Faridz menegaskan, Presiden meminta memberikan perhatian pada penyediaan rumah bagi wartawan. Apalagi tidak semua wartawan telah memiliki rumah. Hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah khususnya Kemenpera terhadap para wartawan yang telah bekerja keras.

"Nantinya kami juga akan menunjuk Perumnas untuk membangun perumahan wartawan ini," terangnya. 

Adapun harga tanah yang telah ditawarkan ke Kemenpera sekitar Rp 100.000 per meter. Berdasarkan perhitungan Kemenpera, biaya untuk pembelian tanah yang diperlukan adalah Rp 10 juta.

"Harga bangunan rumah sekitar Rp 25 juta dan sedikit keuntungan untuk pengembang. Rumah untuk wartawan ini harganya Rp 45 juta dengan cicilan sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000. Tentunya cicilan rumah ini lebih rendah daripada mencicil motor sehingga tidak memberatkan," tandasnya. 

Untuk dapat memperoleh rumah ini, Menpera Djan Faridz menerangkan, pihaknya akan berusaha memberikan beberapa kemudahan.

Pertama, besar uang muka diusahakan maksimal 10 persen dari harga rumah. Kedua, apabila para wartawan sudah di-cover oleh Jamsostek diharapkan Jamsostek bisa ikut membantu penyediaan uang muka tersebut. 

Adapun syarat untuk pengajuan rumah bagi wartawan, terlebih dahulu pihak perusahaan media tempat wartawan tersebut bekerja mengajukan surat permohonan yang ditujukan ke kantor Kemenpera.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini