Sukses

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Ditjen Pajak

Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen, pada Direktorat Jenderal Pajak, berinisial RNK.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen, pada Direktorat Jenderal Pajak (SIM-DJP), yang diduga telah merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Adi Toegarisman mengatakan, penetapan tersangka berinisial RNK yang merupakan mantan Direktur Informasi Pajak dilakukan sejak 29 Maret 2012.

"Dari proses yang dilakukan, tim penyidik menemukan fakta hukum baru, yang terlibat dalam kasus ini dan dinyatakan sebagai tersangka berinisial RNK," Kata Kapuspenkum M. Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/4).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun RNK baru akan diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejagung pada 9 April mendatang. Kendati demikian pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap tersangka.

"Terhadap RNK sendiri sudah dilakukan pencekalan per-30 Maret 2011 lalu," ujarnya.

Adi melanjutkan, tersangka RNK diduga berperan sebagai 'tim sukses' untuk pemenangan tender lelang PT Berca Hardaya Perkasa. "Jadi memang ada secara umum dia (RNK, red) berperan dalam proses pelelangan itu sehingga memenangkan PT Berka tadi, juga terkait keseluruhan proyek tersebut," terangnya.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Bahar selaku Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen, Pulung Sukarno selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta sorang tersangka dari swasta yakni Direktur PT BHP, Lim Wendra Halingkar, sebagai rekanan.
 
Ketiganya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan sebagian barang dalam proyek SIM-DJP senilai Rp43 miliar diduga fiktif, dan sebagian tidak sesuai spesifikasi. (mla)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.