Sukses

Priyo Gundah Yusril Ajukan Uji Materi

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso merasa setengah gundah terhadap niat eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2011.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso merasa setengah gundah terhadap niat eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBNP 2012 khususnya Pasal 7 ayat 6a ke Mahkamah Konstitusi.

Ayat itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Karena berbunyi memberikan kewenangan kepada pemerintah menaikkan dan menurunkan harga bahan bakar minyak eceran bersubsidi bila kenaikan harga 15 persen dari asumsi di APBN [baca: Yusril Daftarkan Uji Materi RUU APBN-P 2012].

"Kalau memang Pak Yusril ikut dalam memotori ini ya apa boleh buat. Ini pilihan-pilihan yang memang tidak ideal. Tapi kalau semua ini digugat maka proses konstitusi di negara ini ya kita tiadakan saja sekalian," kata Priyo di DPR, Jakarta, Senin (2/4).

Priyo menjelaskan, semua punya kewenangan menggugat itu. Tak ada yang bisa menghalangi. Tapi Priyo mengingatkan, proses pengambilan keputusan di DPR tak mudah.

Karena itu, bila keputusan itu lantas dipatahkan hanya dengan sekali ketukan palu oleh MK sebetulnya silakan saja. "Dalam hati saya geleng-geleng. Tapi proses demokrasi di negeri ini seperti ini. Kita tunggu saja."(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.