Sukses

Sebanyak 37 TKI Masih Terancam Hukuman Mati

Tenaga Kerja Indonesia yang masih menghadapi hukuman mati di Arab Saudi masih cukup banyak. Sekitar 37 TKI dari 54 orang terancam hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta: Tenaga Kerja Indonesia yang masih menghadapi hukuman mati di Arab Saudi masih cukup banyak. Sekitar 37 TKI dari 54 orang terancam hukuman mati.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Humprey R Djemat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu (21/3).

"Dari 54 TKI saat ini masih ada 37 orang lagi yang masih menghadapi ancaman hukuman pidana berat yaitu hukuman mati," kata Humprey saat ditemui dalam penyambutan salah satu TKI yang terancam hukuman mati di arab saudi.

Lebih lanjut Humprey menjelaskan, dari 37 orang tersebut, lima orang sudah mendapat putusan kasasi, 10 orang masih proses banding, sembilan orang sedang menjalankan proses pengadilan tahap pertama, 12 orang masih proses penyelidikan, dan 5 orang masih proses ta'zir (sidang menunggu proses maaf).

Selain itu, sisanya ada 17 orang TKI di Arab yang sudah dibebaskan dari hukuman mati, dan dari 17 itu, ada 7 orang sudah kembali ke indonesia. Dan 3 orang masih menunggu proses deportasi.

Dirinya juga menambahkan, saat ini ada dua orang lagi yang telah berubah menjadi hukuman 10 tahun penjara dan tidak jadi dikenakan hukuman mati. "Serta 3 orang lagi sudah mendapatkan pemaafan namun masih menjalani hukuman, dan 2 orang lagi sudah mendapatkan pemaafan namun masih menunggu putusan akhir sidang," paparnya.

Humprey menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk membebaskan warga negara Indonesia di luar negeri yang menerima putusan hukuman mati dari pemerintahan kerajaan Arab Saudi, lantaran pihaknya  melihat dari segi kemanusiaan. "Kalo itu bisa diupayakann dan dibebaskan dari hukuman mati itu kita sangat syukuri," imbuhnya.

Dalam hari ini, lanjut Humprey, pemerintah dengan dukungan dari presiden SBY untuk melakukan pembelaan hukum yang baik bagi WNI di luar negeri, dan saat ini sudah ada kuasa hukum tetap di Arab dan Malaysia untuk melakukan pembelaan hukum, dan anggaran juga besar. "Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pemerintah itu tidak melakukan pembelaan itu ya tidak benar. Dan kita bisa lihat hasilnya," tuturnya.

"Jadi dalam menyelesaikan permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja, tapi berbagai macam pihak untuk dapat menjalankannya," pungkasnya.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.