Sukses

Aparatur Negara Langgar Penggunaan Lambang Negara

Aparatur negara kerap melanggar penggunaan lambang negara. Namun, hal ini tak dipersoalkan, padahal dalam penggunaanya dilarang dalam UU.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Victor Santoso Tandiasa menyatakan aparatur negara melanggar penggunaan lambang negara. Namun, hal ini tak dipersoalkan, padahal dalam penggunaannya dilarang Undang-undang.

"Karena di UU tersebut (UU No 24 Tahun 2009) dijelaskan, selain yang diatur dalam undang-undang, dikenakan pidana. Namun pemerintah dan negara tidak terkena sanksi. Di sini jelas ada diskriminasi," ujar Victor usai menghadiri sidang pleno UU No 24 Tahun 2009 di MK, Jakarta, Kamis (15/3).

Victor menilai, UU No 24 Tahun 2009 mengenai bahasa, lambang negara, bendera, tak sesuai syarat sosiologis, filosofis dan yuridis. Semisal Pasal 50-54, penggunaan lambang negara hanya difokuskan terhadap pemerintah. Dan warga negara hanya diperbolehkan memasang satu di rumah.

"Namun, berdasarkan keterangan pemerintah pada waktu yang lalu sebagai identitas negara. Nah, bagaimana dengan penggunaan lambang itu di rumah warga negara dikatakan sebagai rumah negara?," ujarnya mempertanyakan.

Conton lain, lanjut Victor, ketika lambang Garuda Pancasila diwujudkan dalam komersialisasi seperti penjualan kostum bola dengan lambang Garuda Pancasila, itu berpotensi dipidanakan. Namun ketika koperasi-koperasi pemerintahan, DPR, Sesneg, bahkan Mahkamah Konstitusi sendiri menjual souvenir yang memang bergambar Garuda Pancasila, itu diabaikan.

"Itu kan berarti negara melakukan pelanggaran terhadap penggunaanya. Nah, ketika itu dipakai harusnya ada sanksi pidanya, satu tahun pidana dan denda sejuta. Lalu dimana letak keadilanya di sini?" ujarnya.

Karena itulah, pihaknya berharap melalui pengajuan uji materi ini Pasal 57 huruf c dan d UU No 24 Tahun 2009 dapat dicabut. "Di situ dijelaskan bahwa adanya kesamaan di muka hukum, tanpa perlakuan diskriminatif," tandasnya.(ASW/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini