Liputan6.com, Bogor: Para pedagang yang biasa berjualan di lingkungan Stasiun Kereta Api Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/3), giat mengumpulkan puntung rokok. Mereka berlomba mengumpulkan puntung rokok sebanyaknya agar bisa jadi pemenang.
Lomba yang diadakan PT Kereta Api Indonesia ini adalah rangkaian kampanye peraturan larangan merokok di kereta api maupun lingkungan stasiun. Ini sesuai dengan Perda Kota Bogor nomor 12 tahun 2009 dan Perda Pemprov DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005.
Peraturan larangan merokok berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api baik jarak jauh, menengah maupun dekat. Petugas akan menindak tegas para pelanggar yang masih kedapatan merokok.(IAN)
Lomba yang diadakan PT Kereta Api Indonesia ini adalah rangkaian kampanye peraturan larangan merokok di kereta api maupun lingkungan stasiun. Ini sesuai dengan Perda Kota Bogor nomor 12 tahun 2009 dan Perda Pemprov DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005.
Peraturan larangan merokok berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api baik jarak jauh, menengah maupun dekat. Petugas akan menindak tegas para pelanggar yang masih kedapatan merokok.(IAN)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.