Sukses

Kejagung: Dhana Korupsi Tak Sendiri

"Secara umum tindak pidana korupsi (Dhana) itu tidak dilakukan sendirian," kata Jampidsus Andhi Nirwanto kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (14/3).

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengatakan kasus yang menyeret Dhana Widyatmika tak dilakukan sendiri. Bahkan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak itu.

"Secara umum tindak pidana korupsi (Dhana) itu tidak dilakukan sendirian," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (14/3). Ia juga memastikan timnya akan terus memeriksa pihak-pihak yang bersinggungan dengan aktifitas Dhana saat bertugas di Dirjen Pajak, terutama atasan dan para koleganya semuanya.

"Pokoknya diikuti saja, karena penyidik senantiasa akan memeriksa siapa-siapa yang berkaitan dengan aktifitas DW," ungkap Andhi. Ia menambahkan penyidik kembali akan memeriksa mantan atasan Dhana yakni Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I Jakarta Selatan berinisial FRM atau Firman.

"Dia (FRM) kan atasannya (Dhana). Kalau untuk substansi yang mendetail saya pikir jangan dulu, karena akan menggangu penyidikan," tutur Andhi.

Seperti diketahui Kejagung menetapkan tersangka kepada pegawai golongan IIII/c itu pada 16 Februari 2012. Dhana disangkakan Pasal 3, 5, 11 UU Tipikor dan pasal 12 huruf b dan C UU Tindak Pidana Pencucian Uang.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini