Sukses

Aziz Syamsudin Bantah Dapat <EM>Fee</EM> Proyek

Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin masih membantah tudingan terhadap dirinya yang diduga menerima aliran uang dari Muhammad Nazaruddin terkait dengan proyek pembangunan di Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Hukum Aziz Syamsuddin masih membantah tudingan terhadap dirinya yang diduga menerima aliran uang dari Muhammad Nazaruddin terkait dengan proyek pembangunan di Kejaksaan Agung.

Kali ini Aziz tidak dengan tangan kosong. Lewat risalah rapat Komisi Hukum dengan kejaksaan, Aziz memperlihatkan bagaimana anggaran proyek tersebut dibahas. "Ini dibahas semua anggota pada Februari 2010 lalu. Lihat ini, ada semua orangnya. Nilai anggarannya adalah sebesar Rp468 miliar," kata Aziz sambil menunjukkan risalah rapat di DPR, Jakarta, Rabu (14/2).

Selain risalah rapat, Aziz juga menunjukkan bukti berupa pengajuan anggaran proyek Adhyaksa Center di Ceger, Jakarta Timur itu dengan besaran Rp420 miliar pada Mei 2010 ke Badan Anggaran. Dalam kertas itu pula, kata Aziz, ada paraf dari semua Ketua Kelompok Fraksi di Komisi Hukum. Antara lain adalah Dewi Asmara (Golkar), lalu Benny K Harman (Demokrat), Otong Abdurrahman (PKB) dan lain sebagainya.

"Saya tidak hafal semua. Lalu bagaimana saya bisa disebut bermain?" kata Aziz lagi. Soal kedekatannya dengan terdakwa dalam proyek Wisma Atlet, Nazaruddin, Aziz mengakuinya, tetapi itu hanya sebatas pertemanan di komisi saja.

Di luar dari itu, Aziz mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Nazar. Karena itu, Aziz pun heran dengan pemberitaan yang menyebutkan Nazar meminta bantuannya untuk "menggolkan" proyek tersebut. "Anggota Banggar saja, saya bukan. Bagaimana saya bantu Nazar?" kata Aziz.

Aziz dikait-kaitkan dengan Nazaruddin dalam proyek pembangunan di Kejaksaan Agung. Nazar ketika itu membutuhkan Aziz untuk memuluskan proyek yang bernilai Rp567,9 miliar itu.

Dalam sebuah dokumen perusahaan yang dimiliki oleh Nazaruddin, pada 24 April 2010, tercatat dua kali pengeluaran untuk "Azis". Pengeluaran pertama dibukukan dengan keterangan "All Aziz" dengan perincian U$250 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu (Rp 460 juta) sebagai jatah Aziz.  (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.