Sukses

PTUN Kabulkan Gugatan Tujuh Terpidana Korupsi

Gugatan atas moratorium Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang diajukan tujuh terpidana kasus korupsi diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta: Tujuh terpidana kasus korupsi, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, Hengki Baramuli, Esti Anditjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, Mulyono Subroto, dan Ibrahim kini bisa bernafas lega. Sebab, gugatan mengenai moratorium yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negata atau PTUN Jakarta, Rabu (7/3).

Gugatan itu berawal saat pembebasan bersyarat ketujuh terpidana ini tersandung moratorium atas hak terpidana, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus terorisme, narkoba, serta korupsi. Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, dan Hengky Baramuli adalah terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.

Sementara Andi Tjahyanto dan Agus Widjayanto Legowo adalah terpidana kasus korupsi PLTU Sampit. Sedangkan Mulyono Subroto, dan Ibrahim merupakan terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling.

Yusril Ihza Mahenda, kuasa hukuk ketujuh terpidana yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, meminta Kemenkumham segera memenuhi perintah majelis hakim PTUN dan memberikan hak pembebasan bersyarat kliennya. Putusan ini juga diharapkan bisa menjadi yurisprudensi bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan haknya sebagai terpidana.

Sementara pihak Kemenkuham masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim PTUN.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini