Sukses

Civitas Akademika Trisakti Tolak Eksekusi

Ribuan civitas akademika Universitas Trisakti melakukan aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka menyampaikan penolakan terkait rencana eksekusi Usakti, Rabu mendatang.

Liputan6.com, Jakarta: Ribuan civitas akademika Universitas Trisakti melakukan aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2). Mereka menyampaikan penolakan terkait rencana eksekusi Usakti, Rabu mendatang.

"Penolakan kami berdasarkan adanya fakta hukum baru yang ada setelah Keputusan MA tersebut," ujar Ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Usakti Advendi Simangunsong.

Advendi menambahkan, aksi damai dilakukan sambil membagikan bunga kepada warga yang melintas, termasuk polisi yang berjaga. Menurutnya, aksi itu sebagai wujud keputusan bulat yang diambil Senat Universitas, Majelis Guru Besar, Dekan dan Ketua Jurusan dari seluruh Fakultas, serta Forum Komunikasi Karyawan Usakti.

Dalam kesempatan itu hadir Wakil Rektor I, II, dan III, serta para Dekan Fakultas, yang melakukan dialog dengan Ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamonto.  "Pengadilan sepakat bahwa Universitas harus dijunjung tinggi karena telah memperjuangkan reformasi," kata Lexsy.

Pihaknya pun masih  mempertimbangkan kembali rencana eksekusi dengan adanya dua Putusan PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Usakti adalah Penyelenggara satuan pendidikan yang sah. "Selain itu kami juga mempertimbangkan proses transformasi Usakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri yang sedang diupayakan oleh Civitas Akademika Usakti," ujar Lexsy.

Di luar Gedung pengadilan, ribuan dosen, staf, serta perwakilan mahasiswa melakukan aksi sambil berorasi meneriakan penolakan eksekusi. Pihaknya mencurigai eksekusi merupakan cara pengambilan paksa aset negara oleh yayasan yang dimiliki oleh orang-orang swasta, dengan bertameng putusan pengadilan.

"Jelas jika eksekusi ini dijalankan maka akan terjadi pelanggaran HAM dan UU Pendidikan karena tidak boleh masuk kampus dan melakukan kegiatan pendidikan. Sesuai dalam amar Keputusan Mahkamah Agung nomor 4," tegas Lexsy.(ADI/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini