Sukses

Besok, Tenggat Tinggalkan Lokasi Tambang

Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku, memberi batas waktu hingga Rabu besok kepada para pendulang atau pencari emas untuk mengosongkan lahan tambang. Jika tidak, akan diambil tindakan keras.

Liputan6.com, Buru: Pemerintah Kabupaten Buru, Maluku, gerah dan mengancam mengambil tindakan keras kepada para pendulang atau pencari emas jika tidak mengosongkan lahan tambang. Imbauan ini berlaku hingga Rabu (22/2) besok. Demikian dikatakan Bupati Buru, Ramli Umasugi, di Buru, Selasa (21/2).

Namun, Bupati Ramli tidak menjelaskan tindakan keras apa yang akan dilakukan bila imbauan itu kembali tak diindahkan. Yang jelas, larangan keras ini menyusul kian rusaknya alam di sekitar lokasi eksplorasi, yakni di Pegunungan Wamsaid, Kecamatan Waepoangan. Apalagi, sebelumnya ia telah meminta penambang emas mengosongkan lokasi penambangan terhitung mulai 8 Februari lalu [baca: Pemkab Buru Desak Penambang Emas Tinggalkan Lokasi].

Cara kerja penambang membuat lingkungan yang tadinya hijau menjadi tandus dan kering. Sumber mata air rusak dan tercemar air raksa yang dipakai untuk memurnikan emas. Tak hanya itu, ribuan batang kayu putih yang menjadi ikon Pulau Buru juga musnah tak berbekas.

Meski telah dilarang dan merusak, masyarakat adat pemilik lahan bersikeras menambang. Mereka tetap akan mengolah lahan itu karena memberi rezeki bagi kehidupan mereka [baca: Demam Emas Landa Warga Pulau Buru].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini