Sukses

Banding, Cirus Tetap Diganjar Lima Tahun Penjara

Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap menjatuhkan vonis terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga selama lima tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap menjatuhkan vonis terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga selama lima tahun penjara. Putusan itu menguatkan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta Pusat.

"Menetapkan terdakwa (Cirus Sinaga) tetap dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sebanyak Rp 2.500," ucap juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari kepada sejumlah wartawan, Jakarta, Kamis (16/2).

Adapun majelis hakim yang memutus sidang banding tersebut dipimpin hakim banding Jurnalis Amra, dengan anggota hakim Widodo, Nasarudin Tappo, Hadi Widodo, Amiek Sumindriyatmi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam penghilangan salah satu pasal untuk terpidana kasus mafia pajak Gayus H.P. Tambunan selama lima tahun penjara. Serta, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan [baca: Divonis Lima Tahun, Cirus Ajukan Banding].

Namun pada sidang tingkat pertama pada 25 Oktober tahun silam di Pengadilan Tipikor yang dipimpin hakim Albertina Ho, putusan itu satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman enam tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menyatakan terdakwa Cirus bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tipikor tentang perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.

Perbuatan itu dilakukan Cirus dengan sengaja tidak mencantumkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan terhadap tersangka Gayus Tambunan dengan berkas perkara nomor Pol. BP/41/X/2009/Dit.II Eksus tanggal 2 Oktober 2009. Akibat perbuatan tersebut, kasus Gayus diarahkan ke tindak pidana penggelapan uang, bukan tindak pidana korupsi.(ANS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini