Sukses

Din: Presiden Jangan Diam Soal Kasus Yasmin

Ketua Umum PP Muhammadyah Din Syamsudin meminta pemerintah dan Presiden segera bertindak terkait kasus sengketa GKI Yasmin. Menurut dia, pemerintah dan Presiden dianggap tutup mata terhadap kasus yang hingga kini belum juga tuntas.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Umum PP Muhammadyah, Din Syamsudin, mengatakan berlarut-larutnya kasus sengketa GKI Yasmin disebabkan ketidakhadiran negara sebagai penengah. Menurutnya, pemerintah tutup mata karena kasus ini belum juga tuntas sampai sekarang.

"Prihatin soal kelompok umat beragama menunaikan ibadah. Dulu permah terjadi. Ini tanda negara tak hadir dalam penegakan perlindungan konstitusi untuk menunaikan ibadat sesuai agamanya masing-masing," ujar Din usai menghadiri Pekan Kerukunan Umat Beragama Sedunia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Ahad (12/2).

Mestinya, Din menambahkan, negara dapat mengatasi masalah ini dengan serius. Karena masalah ini menurut Din merupakan persoalan serius yang harus ditangani pemerintah dan presiden.

"Seharusnya negara sampai Istana memberi tanggapan. Persoalan besar, pemerintah dan Presiden seakan diam, sementara masalah kecil pakai jumpa pers. Saya tidak bermaksud membela atau tidak membela, namun ini adalah persolan negara," tegasnya.

Menurut Din, kasus sengketa GKI Yasmin merupakan persoalan negara untuk memfasilitasi umat beragama, bukan konflik antara Islam dan Kristiani. Karena itu masyarakat jangan mudah terjebak dengan kasus ini.

Karena itu Din berharap kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan dialog dan kerjasama yang baik antara kalangan bawah (grass root) maupun kalangan atas. "Harusnya dengan berdasar hukum. Jika konflik di negera kita karena agama, kita bisa pecah. Pendirian rumah ibadah, kecenderungan keduaya mengembangkan diri jika diserahkan ke pasar bebas, yang kuat yang menang," tandasnya.(ADI/IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.