Sukses

Tak Hadiri Jumpa Pers, Busyro Klaim Sibuk

Wakil ketua KPK Busyro Muqoddas pada saat pengumuman nampak tak hadir. Ia mengemukakan alasan tak dapat hadir lantaran ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini telah menetapkan anggota badan anggaran (Banggar) DPR RI Angelina Sondakh menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. Penetapan tersangka istri mendiang Adjie Massaid itu diumumkan Ketua KPK Abraham Samad.

Pengumuman penetapan tersangka berlangsung dalam bentuk jumpa pers di Auditorium gedung KPK. Namun, pada saat pengumuman Abraham hanya ditemani Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Sementara wakil pimpinan KPK lain tak tampak.

Wakil ketua KPK Busyro Muqoddas saat ditemui usai pemutaran film 'Kita dan Korupsi' di Djakarta Theater, Jakarta, Jumat malam (3/2) menjelaskan sebelumnya, seluruh pimpinan hadir pada malam hari (2/2), saat proses gelar perkara terkait penetapan tersangka baru wisma atlet. Busyro pada saat pengumuman nampak tak hadir. Ia mengemukakan alasan tak dapat hadir lantaran ada kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.

Soal pengumuman yang hanya disampaikan Abraham, mantan ketua KPK ini menggap hal tersebut merupakan pembagian kerja. "Itu terkait pembagian tugas," imbuh Abraham.

Lebih jauh, saat ditanya terkait penahanan Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, Busyro enggan berkomentar. Menurut dia, KPK belum akan menjebloskan Angie ke penjara dalam waktu dekat ini. "Belum samapi kesana. Saya belum bisa komentar," tutur mantan Ketua Komisi Yudisial ini.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini