Sukses

Tak Tertutup KPK Tetapkan Tersangka Baru

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, tak tertutup kemungkinan ditetapkan tersangka baru setelah AS.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah resmi menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatra Selatan. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, tak tertutup kemungkinan ditetapkan tersangka baru setelah AS.

"Kita tidak pernah berhenti pada AS (Angelin Sondakh) hari ini. Insya Allah kasus ini bisa dikembangkan lebih jauh dan menetapkan tersangka-tersangka baru," tutur Abraham Samad di Jakarta, Jumat (3/2). Bagi Samad, semua orang kedudukannya sama di mata hukum, baik pengusaha, pimpinan partai politik, dan siapapun.

Dalam kasus ini nama Anas Urbaningrum, I Wayan Koster, dan Andi Mallarangeng juga disebut terima uang dari terdakwa suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Meski sudah dicekal KPK, I Wayan Koster belum ditetapkan tersangka.

Sementara Angelina Sondakh ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. Samad menjelaskan, AS dianggap pintu masuk untuk mengembangkan kasus ini.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini