Sukses

Hakim Tunda Bacakan Putusan Gugatan David

Majelis Hakim PN Jaksel harus menunda sidang gugatan yang dilayangkan David Tobing terhadap PT Telkomsel Tbk yang sedianya digelar hari ini. Putusan digelar 9 Februari.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menunda sidang gugatan yang dilayangkan David Tobing terhadap PT Telkomsel Tbk yang sedianya digelar hari ini dengan agenda putusan hakim. "Sidang putusan ditunda, satu minggu," kata penggugat David Tobing saat dihubungi wartawan, PN Jaksel, Kamis (2/2).

Ia beralasan penundaan telah disampaikan melalui surat pemberitahuan yang dilayangkan ke pengadilan melalui kuasa hukumnya. "Kuasa hukum saya mengirim surat bahwa baik kuasa hukum maupun saya berhalangan menghadiri sidang hari ini," ujar David Tobing. Putusan akan digelar 9 Februari mendatang.

Diketahui, gugatan David Tobing bermula atas layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan kepada dirinya tanpa diminta dan secara sepihak melakukan penagihan. Penagihan berlangsung sebanyak sembilan kali terhitung dari 16 Juli 2011 hingga 10 September 2011. Kejadian ini merugikan Tobing sebesar Rp 90 ribu.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini