Sukses

Kejagung Keluarkan SP3 Kasus E-KTP

Kejagung akhirnya mengeluarkan SP3 atas kasus perkara dugaan korupsi KTP berbasis NIK. Kasus dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3) atas kasus  perkara dugaan korupsi KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kepegawaian). Menurut Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, penerbitan SP3 kasus ini dikeluarkan 6 Januari lalu. Keputusan ini diambil karena tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tidak menemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti berkas perkara tersebut.

"Tim penyidik beralasan tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti berkas perkara empat tersangka ke penuntutan," kata Noor Rachmad, Jumat (27/1).

Kasus yang sempat mengendap setahun ini diputus berdasarkan hasil audit tim gabungan antara tim jaksa dan tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saat mengunjugi lima daerah sebagai proyek percontohan pembuatan e-KTP tersebut.

Kelima daerah sebagai pilot project (proyek percontohan) pelaksanaan KTP berbasis NIK itu yakni, Padang, Cirebon, DI Yogyakarta, Makassar dan Bali.

Hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian negara, lalu BPPT (Badan Pengkajaian Penerapan Teknologi) tidak menemukan penyimpangan soal perangkat keras pembuat dokumen negara tersebut.

"Pemerintah daerah, tempat uji coba pelaksanaan KTP berbasis NIK, melihat semua perangkat sesuai dengan ketentuan yang ada dan proyek KTP berbasis NIK berjalan sesuai rencana," ucap Noor.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 9,2 miliar, disidik setahun lalu dengan tersangka Direktur Administrasi Kependudukan Kemendagri Ir Irman Msi, pejabat Kemendagri Drs Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama (PT KWU) Suhardijo dan Dirut PT Inzaya Raya Indra Wijaya.

Kasus ini berawal pada 2009 saat Kemendagri mengadakan proyek KTP berbasis NIK dengan anggaran Rp 15,4 miliar. Pemenang lelang, adalah PT KWU dan PT Inzaya Raya. Kedua perusahaan ini kebagian pengadaan perangkat lunak, sistem dan blangko KTP serta chip dengan nilai Rp 9,2 miliar. Namun dalam praktiknya, diduga telah terjadi penyalahgunaan tidak sesuai ketentuan.(ADI/IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.