Sukses

Sekjen Depkominfo Diperiksa Kejagung

Basuki Yusuf Iskandar, Sekretaris Jenderal Depkominfo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz.

Liputan6.com, Jakarta: Tiga pejabat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informasi diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kini giliran Basuki Yusuf Iskandar, Sekretaris Jenderal Depkominfo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun oleh Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).

Basuki yang datang usai salat Jumat, dengan menumpangi kendaraan X-Trail warna hitam bernomor B1743 RFT tak banyak komentar. "Saya datang untuk dimintai keterangan," ujar Basuki di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (27/1).

Ia pun mengaku datang ke gedung bundar untuk diminta keterangan oleh tim penyidik saat menjabat sebagai Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesi (BRTI). "Iya seperti itu. (diperiksa) sebagai mantan kepala BRTI," ucap Basuki.

Sebelumnya tim penyidik memeriksa Loli Abdullah Amalia (Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Telekomunikasi Kominfo), Ir. Tulus Rahardjo (Ketua Panitia Lelang) dan Bertiana Sari (abag Hukum dan Kerjasama Kominfo). Ketiganya pejabat di lingkungkan Kominfo.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Indar Atmanto, Direktur Utama IM2 sebagai tersangka. Indar pun telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dalam penyidikan PT IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

IM2 tak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.