Sukses

Martri Agoeng: Putusan MK Lindungi Hak Pekerja

Putusan MK soal ketenagakerjaan bagai memberi napas baru bagi pengaturan hubungan kerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing. Semua pihak diharapkan memiliki semangat yang sama untuk mematuhi putusan MK.

Liputan6.com, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi No 27/PUU-IX/2011 Perihal Pengujian UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UUD 45 bagai napas baru bagi pengaturan hubungan kerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing. Secara umum, putusan ini memberi harapan terlindunginya hak-hak normatif pekerja.

"Aturan yang tidak tegas saat ini telah mengakibatkan rendahnya perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja, terutama untuk pekerja dengan sistem hubungan kerja PKWT dan outsourcing. Putusan MK ini telah berupaya melindungi hak-hak normatif pekerja tersebut," kata Anggota Komisi IX DPR RI HM Martri Agoeng pada liputan6.com, di Jakarta, Jumat (20/1).
 
Lebih lanjut Martri mengungkapkan, perlu adanya penafsiran yang lebih lugas dari putusan MK ini. Bahasa hukum dalam putusan MK ini masih membuka peluang untuk munculnya beragam penafsiran, dan penafsiran yang bertolak belakang akan berpotensi menimbulkan gejolak ditengah masyarakat. Hal ini terutama untuk amar putusan yang menyatakan bahwa PKWT dalam pasal 66 ayat (2) huruf b pada UU 13 / 2003 bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang yang disyaratkan MK.

Sementara masih ada klausul pertimbangan pada poin (3-16) yang menyebutkan bahwa hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan saat ini tidak terbukti menyebabkan sistem outsourcing merupakan modern slavery. Hal ini tetap menjadi lob hole yang harus diwaspadai, karena masih membuka peluang untuk menerapkan outsourcing secara liar.

Oleh karena itu, Ketua Bidang Buruh Petani Nelayan DPP PKS ini, juga mengharapkan semua pihak memiliki semangat yang sama untuk mematuhi putusan MK. Pihak Kemenakertrans harus cepat berkoordinasi dengan DPR menerbitkan petunjuk pelaksanaan dari putusan MK ini, agar tidak muncul berbagai gejolak akibat penafsiran yang berbeda.

Semangat putusan MK untuk melindungi hak berserikat, jaminan sosial, upah, masa kerja, dan waktu kerja harus dituangkan dalam sebuah petunjuk pelaksanaan yang aplikatif dengan kondisi di lapangan.(IAN/BJK)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini